PT Inspeksi Instalasilistrik Indonesia (Triepel-i) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah. Triepel-I didirikan pada tanggal 07 Agustus 2017, sesuai dengan Akta Notaris Ahmad Bangsali, SH. No.9, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sesua Keputusan No. AHU-0034354.AH.01.01. tahun 2017 tertanggal 10 Agustus 2017. Selanjutnya Triepel-i pada tanggal 31 Januari 2019 telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan No 1Stf/20/DJL.4/2019.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) bertugas memeriksa (verifikasi) dan melakukan penilaian atas laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan persyaratan untuk diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kualifikasi untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dengan min Lev III Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL TR).
Tenaga Teknik betugas melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian sesuai dengan Persyaratan dan mekanisme pemeriksaan. Kualifikasi untuk Tenaga Teknik (TT) adalah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dengan min Lev II Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL TR).