Sertifikat Laik Operasi (SLO) menurut permen ESDM no 12 Tahun 2021 adalah bukti pengakuan formal sebuah instalasi listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Sebelum Instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan dengan dilengkapi data: